Halaman Publik
Aren
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 79/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Aren. Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Aren yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam Bentuk Biji
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Terpilih Aren
- Dokumen Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk Terpilih Aren
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembenihan
- Dokumentasi Pelaksanaan Waktu Panen
- Dokumen Hasil Pemeriksaan Laboratorium
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Bentuk Kecambah
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Biji
- Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Terpilih Aren
- Dokumen Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk Terpilih Aren
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembibitan
- Dokumen Ketersediaan SDM Pembibitan
Benih dalam Polybag
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Biji
- Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Kecambah
- Dokumen Status Kepemilikan Lahan
- Dokumen Kepemilikan SDM
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
