Halaman Publik
Kelapa
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 81/Kpts/KB.020/5/2019 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa. Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kelapa yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Butiran
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen SK Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk
- Dokumen Sk Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Induk
- Dokumentasi Pelaksanaan Waktu Panen
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Polibeg/Tanpa Polibeg
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Butiran
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Induk
- Dokumen Jumlah SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih melalui Kultur Jaringan
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Asal Usul Benih
- Bukti Sarana Laboratorium
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Dokumen SOP Produksi Benih dalam Bentuk Planlet
- Dokumen Produksi Planlet
