Halaman Publik
Kopi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 27/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea spp). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kopi yang dapat dilampirkan ialah:
Benih dalam bentuk Biji
- Surat Permohonan
- IUPB
- Bukti Asal Usul Benih
- Surat Keputusan Penetapan Kebun Sumber Benih dan/atau Surat Keterangan Kelayakan Kebun Sumber Benih atau yang setara
Sertifikasi Benih di Persemaian (dalam bentuk semaian baik benih kopi asal biji, setek berakar dan sambung)
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (DO/Surat Keterangan)
- Sertifikat Mutu Benih Hasil Pengujian Laboratorium
- Dokumen Status Kebun Pembenihan
- Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Polibeg
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (DO/Surat Keterangan)
- Sertifikasi Mutu Benih Hasil Pengujian Laboratorium
- Dokumen Status Kebun Pembenihan
- Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki
- Rekaman pemeliharaan kebun
Benih dalam bentuk Entres
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen yang mengesahkan Benih Sumber
- Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki
- Dokumen kegiatan pemeliharaan Kebun
Benih Kultur Jaringan (SE) siap tanam
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Bukti Asal Usul Benih (DO/Surat Keterangan)
- Dokumen yang mengesahkan Benih Sumber
- Peta bedengan
- Dokumen Keberadaan SDM yang dimiliki
- Dokumen kegiatan Pemeliharaan Kebun
