Halaman Publik
Kelapa Sawit
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 4/Kpts./KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Kelapa Sawit yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam Bentuk Kecambah
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk
- SP2BKS
- Sertifikat Benih atau Kecambah yang diterbitkan oleh Perusahaan Sumber Benih
- Daftar Persilangan
- Dokumentasi Pelaksanaan Waktu Panen Benih
- Surat Pengantar Barang (Delivery Order/DO)
Pre Nursery (3 Bulan)/Main Nursery (Siap Tanam)
- Surat Permohonan
- IUPB
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit (SKPKKS)
- Daftar Persilangan/Kode Persilangan
- Dokumen (Data dan BA) Seleksi Pembibitan Pre Nursery/Main Nursery
- Surat Pengantar (Delivery Order/DO)
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembibitan
- Surat Ketersediaan tenaga yang Kompeten Di kebun
- Rekaman Pemeliharaan Kebun Pembibitan
