Halaman Publik
Karet
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 328/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Karet (Hevea brasiliensis Mull). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Karet yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Biji
- Surat Permohonan
- IUPB/Rekomendasi sebagai produsen benih
- Dokumen Penetapan Kebun Sumber Benih (biji) Batang Bawah
- Dokumen Status Kepemilikan Lahan
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Batang Bawah
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih Biji Karet
- Dokumen Status Kepemilikan Lahan
- Dokumen Status Kepemilikan SDM
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Stum Okulasi Mata Tidur (SOMT)
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih Biji
- Sertifikat Mutu Benih Entres
- Surat Keterangan Mutu Batang Bawah
- Dokumen SDM yang dimiliki
- Dokumen Status Kepemilikan Lahan Kebun Pembibitan
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Polibeg Siap Tanam
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih Biji
- Sertifikat Mutu Benih Entres
- Surat Keterangan Mutu Batang Bawah
- Sertifikat Mutu Benih Stum Okulasi Mata Tidur (SOMT)
- Dokumen Status Kepemilikan SDM
- Dokumen Status Kepemilikan Lahan Kebun Pembibitan
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
