Halaman Publik
Pala
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 16/Kpts/KB.020/3/2016 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 320/Kpts/KB.020/10/2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Pala (Myristica fragrans). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Pala yang dapat dilampirkan ialah :
Benih dalam bentuk Entres
- Surat Permohonan
- IUPB
- Dokumen yang Mengesahkan Sumber Benih
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Dokumen Kegiatan Pemeliharaan Kebun
Benih dalam Polibeg (Siap Tanam)
- Surat Permohonan
- IUPB
- Sertifikat Mutu Benih Hasil Pengujian Laboratorium (apabila benih/biji milik sendiri)
- Dokumen Status Kepemilikan Kebun Pembenihan
- Dokumen SDM yang Dimiliki
- Rekaman Pemeliharaan Kebun
