(0541) 736852uptdpbp@disbun.kaltimprov.go.id
Portal Layanan Sertifikasi Benih Perkebunan
← Kembali ke Beranda

Halaman Publik

Serai Wangi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 123/Kpts/KB.020/10/2018 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Seraiwangi (Andropogon nardus Jacq.). Adapun Persyaratan Sertifikasi Benih Serai Wangi yang dapat dilampirkan ialah :

Benih dalam bentuk Anakan

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Dokumen SK Penetapan Kebun Induk dan Rumpun Induk
  4. Dokumen SK Penetapan Kebun Benih Sumber dan Rumpun Induk
  5. Dokumen Status Kepemilikan Kebun Induk
  6. Dokumen SDM yang Dimiliki
  7. Rekaman Pemeliharaan Kebun

Benih dalam Polybeg

  1. Surat Permohonan
  2. IUPB
  3. Sertifikat Mutu Benih dalam Bentuk Anakan
  4. Dokumen Status Kepemilikan Kebun Perbenihan
  5. Dokumen Keberadaan SDM yang Dimiliki
  6. Rekaman Pemeliharaan Kebun